SuaraKalbar.id - Viral, nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mat Hur mengaku telah kehilangan uang Rp. 200 juta.
Kabar inipun sempat mebuat kaget pemberitaan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadia itu lantas dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Rabu (2/2/2022).
Berikut fakta-fakta terkait kronologis yang disampaikan oleh kuasa hukum Kuasa Hukum Mat Hur yakni Denie Amiruddin.
Baca Juga:Bank BRI Berhasil Catatkan Kinerja Positif dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga
1. Kejadian pada pertengahan Januari
Denie menjelaskan kejadian bermula pada tanggal (11/1/2022) dimana klientnya itu mendapatkan uang transferan sebesar Rp. 200 juta.
"Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional diantaranya adalah untuk membayar gaji-gaji karyawan," terangnya.
Namun, dua hari kemudian yakni (13/1/2022), ketika kliennya ingin mengambil uang tersebut ternyata uang tersebut tidak ada sama sekali di rekeningnya.
"Ketika diambil tanggal 13 Januari ternyata dananya nggak ada dan baru di cek lagi mbanking nya ternyata tanggal 12 Januari 2022 ada transaksi ilegal," ungkap Daniel.
Baca Juga:Memberi Makna Indonesia, BRI Cetak Laba Rp32,22 Triliun
2. Diduga ada transaksi ilegal