SuaraKalbar.id - Viral, nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mat Hur mengaku telah kehilangan uang Rp. 200 juta.
Kabar inipun sempat mebuat kaget pemberitaan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadia itu lantas dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Rabu (2/2/2022).
Berikut fakta-fakta terkait kronologis yang disampaikan oleh kuasa hukum Kuasa Hukum Mat Hur yakni Denie Amiruddin.
Baca Juga:Bank BRI Berhasil Catatkan Kinerja Positif dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga
1. Kejadian pada pertengahan Januari
Denie menjelaskan kejadian bermula pada tanggal (11/1/2022) dimana klientnya itu mendapatkan uang transferan sebesar Rp. 200 juta.
"Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional diantaranya adalah untuk membayar gaji-gaji karyawan," terangnya.
Namun, dua hari kemudian yakni (13/1/2022), ketika kliennya ingin mengambil uang tersebut ternyata uang tersebut tidak ada sama sekali di rekeningnya.
"Ketika diambil tanggal 13 Januari ternyata dananya nggak ada dan baru di cek lagi mbanking nya ternyata tanggal 12 Januari 2022 ada transaksi ilegal," ungkap Daniel.
Baca Juga:Memberi Makna Indonesia, BRI Cetak Laba Rp32,22 Triliun
2. Diduga ada transaksi ilegal
Menurut Daniel tanpa sepengetahuan kliennya ada pihak yang memindahkan dana tersebut. Kejadian itupun sempat dikonfirmasi kepada pihak Bank yang bersangkutan.
"Lalu klien saya sempat melaporkan ke call canter BRI, lalu tanggal 13 pas juga laporan itu ditindak lanjuti sampai tanggal 14 Januari kemarin, pada saat tanggal 14 itu masih dalam tahap penelitian, lalu klien kami dimintakan untuk datang ke BRI cabang Barito Pontianak untuk menanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi," terangnya (2/2/2022).
Denie Amiruddin menjelaskan, pada (25/1/2022) kliennya datang dari Malaysia ke Kota Pontianak untuk menanyakan kepada pihak BRI Cabang Barito Pontianak tersebut.
"Datanglah beliau dari Malaysia ke Pontianak, tanggal 25 Januari hari Selasa, datang ke Barito, BRI Cabang Barito Pontianak bilang baru akan kami kroscekkan ke pusat, 1 minggu lagi kami akan hubungi bapak," terangnya.
3. Sempat minta klarifikasi pihak Bank, namun dinilai tidak kooperatif
Dirinya menyebut, setelah seminggu kedepan dirinya datang lagi bersama Mat Hur selaku kliennya ke BRI Cabang Barito Pontianak tersebut.
"Tanggal 31 januari 2022 datang beliau lagi bersama saya ke BRI Barito, tapi sayang kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan," ucapnya.
Dari pertemuan itu, menurut Denie tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Bank mengenai kemana perginya uang nasabah itu.
"Artinya, tidak ada kepastian disana uang ni kemana dan kenapa bisa pindah. Itu kami tidak mendapatkan kepastian, saya merasa sedikit kecewa atas tindakan dari BRI tersebut," paparnya.
4. Pihak Bank tidak dapat memberi kejelasan dan tantang untuk bikin laporan
Menurut Danie, pihak BRI tidak bisa menjelaskan alasannya dan justru menyebut hal itu sebagai kewenangan dari pusat.
Sejak itulah, Danie mengatakan kepada pihak BRI bahwa akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
"Kami jelaskan konsekuensinya kepada BRI tetapi BRI menjawab silahkan saja, nah kami langsung bikin laporan tanggal 31 kemarin di Polda Kalimantan Barat," terangnya.
Adapun laporan tersebut "Yakni berisi tentang kejahatan perbankan, sementara kita tidak tau siapa pelaku kejahatannya yang jelas di internal BRI harus mampu menjelaskan," ucapnya.
Untuk sementara ini, laporan yang di buat oleh Mat Hur beserta kuasa hukummnya di Polda Kalbar belum di disposisikan karena terkait kejahatan perbankan.
"Jadi kami masih menunggu, dan nanti akan ada panggilan selanjutnya, dari polda ini memang belum di diaposisikan karna kita melaporkan baru tanggal 31 kemarin, semoga ada titik terang dari kasus ini," pungkasnya.