Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri

Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 21:39 WIB
Kejari Palembang Siapkan 3 Orang JPU untuk Tangani Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri
Tersangka AR, dosen Unsri, menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Kejari Negeri (Kejari) Palembang menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial R dan AR di Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia mengungkapkan, ketiga jaksa itu yakni jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).

Budi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sebelumnya berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2). Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya

"Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," katanya.

Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.

"Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban).

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:Mahasiswi Dita Rafika Sari Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui kepada penyidik, perbuatan yang ia lakukan terhadap mahasiswinya itu adalah benar.
Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.

Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C dan D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini