SuaraKalbar.id - Kejari Negeri (Kejari) Palembang menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial R dan AR di Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia mengungkapkan, ketiga jaksa itu yakni jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.
"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Budi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sebelumnya berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2). Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2/2022).
"Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," katanya.
Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.
"Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga:Mahasiswi Dita Rafika Sari Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
- 1
- 2