Aturan Kemenkes, Vaksinasi Covid-19 Lebih Enam Bulan Tidak Disuntik Dosis Dua, Harus Ulang

Adapun sasaran drop out yang dimaksud, yakni masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

Bella
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:30 WIB
Aturan Kemenkes, Vaksinasi Covid-19 Lebih Enam Bulan Tidak Disuntik Dosis Dua, Harus Ulang
Ilustrasi vaksin booster, aturan vaksin booster terbaru (Freepik)

SuaraKalbar.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan usai divaksin, diwajibkan mengulang proses vaksinasi dari awal.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Siti Nadia, melansir Antara Selasa (15/2/2022).

Adapun sasaran drop out yang dimaksud, yakni masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

Baca Juga:1.090 Pasien Meninggal Selama Gelombang Ketiga Omicron, Kemenkes Ungkap Kelompok Paling Banyak Jadi Korban

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Namun menurut Nadia, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.

Baca Juga:Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini