SuaraKalbar.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan 594 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyerahan sertifikat secara simbolis itu berlangsung di dua Desa, Desa Sayut dan Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan. Selasa (15/2/2022)
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” terang Bupati yang akrab dusapa Bang Sis itu.
Setidaknya ada tiga keuntungan bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya.
Baca Juga:Parah! 92 Unit Rumah di 8 Desa yang ada di Kapuas Hulu Terendam Banjir, 294 Jiwa Terdampak
Pertama, pemilik tanah mendapat pengakuan secara sah dari negara. Kedua, sertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi atau dapat dijadikan agunan di Bank sebagai modal usaha. Ketiga, menurut Bupati Sis, jika sudah disertifikat tanah tadi, maka tidak akan ada konflik sosial atas nama lahan.
"Saya berharap warga yang telah menerima sertifikat tanahnya bisa fokus pada peningkatan produksi karena sudah aman, tidak ada lagi yang bisa mengkalim tanah yang sudah tersertifikasi“ harapnya.
Sementara itu, kepala BPN Kabupaten Kapuas Hulu Kaida menjelaskan, total sertifikat yang dibagikan di Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 3350 bidang.
"Kecamatan Putussibau Selatan menjadi target prioritas kita untuk pemberian sertifikat tanah, karena kecamatan ini nanti akan menjadi jalan utama untuk menuju Ibu Kota Negara, selain itu kedepannya ada tujuh ribuan sertifikat yang akan kita bagikan di kecamatan selimbau" Tuntas Kaida.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi, Beberapa Wilayah di Kalimantan Barat Mulai Direndam Banjir, Mana Saja?