Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.
“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” paparnya.
Hingga saat ini, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MS. Ia diimbau segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.
Baca Juga:Serial Layangan Putus Diduga Dibajak, Produser Diperiksa Polda Metro Jaya