Seorang Koruptor di Ketapang Rugikan Negara Himgga Rp 6,1 Miliar, Terancam Penjara Hingga 20 Tahun

Mashudi menjelaskan, tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 hingga 27 Maret 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 21:38 WIB
Seorang Koruptor di Ketapang Rugikan Negara Himgga Rp 6,1 Miliar, Terancam Penjara Hingga 20 Tahun
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menahan tersangka AF kasus korupsi sebuah bank di daerah Ketapang dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar. ANTARA/Andilala

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," ujarnya.

Beliau jug menyatakan bawa Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini