Densus 88 Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, Sahroni : Kerjanya Sesuai Prosedur

Hal itu dikatakannya terkait tindakan Densus 88 yang telah menembak mati seorang tersangka teroris bernama dr Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, pada Rabu (8/3/2022).

Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 22:37 WIB
Densus 88 Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, Sahroni : Kerjanya Sesuai Prosedur
Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror. [Foto: Antara] .

SuaraKalbar.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang menembak mati terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah dinilai sudah sesuai prosedur oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, angka ancaman terorisme yang menunjukkan tren bertambah di Indonesia memang membuat Densus 88 perlu melakukan langkah tegas dan preventif, terutama bagi terduga tindak terorisme yang telah lama dipantau kegiatannya.

"Isu penembakan tersangka teroris di Sukoharjo sebenarnya sudah jelas yaitu Densus 88 sudah melakukan kerjanya sesuai prosedur, dan tentunya telah melawati berbagai pertimbangan," kata Sahroni, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).

Hal itu dikatakannya terkait tindakan Densus 88 yang telah menembak mati seorang tersangka teroris bernama dr Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, pada Rabu (8/3/2022).

Baca Juga:Teroris Ditembak Mati di Sukoharjo, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Yakin Langkah Densus 88 Sesuai Prosedur

"Selain itu, tersangka juga memang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka teroris, bukan terduga lagi. Jadi memang ada pertimbangan kuat di balik tindakan tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu, Sahroni mendukung pemanggilan Densus 88 oleh Komnas HAM untuk meminta keterangan, agar pihak Densus 88 juga bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan terang benderang.

"Terkait pemanggilan oleh Komnas HAM, ini adalah hal yang lumrah dan layak dilakukan, agar Densus 88 juga bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini