SuaraKalbar.id - Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengusulkan memperoleh redistribusi tanah objek reforma agraria.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten PPU Helena Samuel Legi saat bertemu Presiden Joko Widodo di lokasi kemah pada kawasan Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kami kemarin sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. Ada tiga hal penting yang saya sampaikan ke Pak Presiden kemarin," ujar Helena di Penajam, Selasa (15/3/2022).
Ketiga hal itu terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM) lokal yang harus diperhatikan, kemudian mengusulkan agar warga Dayak di Kabupaten PPU memperoleh redistribusi tanah objek reforma agraria.
Menurut Helena, selama ini, warga Dayak tidak memperoleh jatah redistribusi tanah objek reforma agraria, sehingga mereka terpaksa menduduki lahan yang digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan, serta ke depan dijadikan Kampung Budaya Dayak.
"Kami terpaksa menduduki lahan karena selama ini tidak memperoleh jatah redistribusi tanah objek reforma agraria. Ada dua lokasi yang kami duduki, yakni di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam dan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku," ujar Helena.
Hal itupun langsung direspon oleh Presiden Jokowi, dengan menanyakan berapa jumlah kepala keluarga (KK) yang menduduki dua kawasan tersebut, bahkan presiden juga meminta DAD Kabupaten PPU secepatnya membuat permohonan secara tertulis.
"Saya sampaikan ke Pak Jokowi bahwa yang menduduki lahan di Pantai Lango ada 150 KK, kemudian yang di Desa Suko Mulyo ada sekitar 200 KK. Besok permohonan secara tertulis saya sampaikan," ujar Helena.
Baca Juga:Tidak Masuk Rekomendasi Kabinet Jokowi, Bima Arya: Saya Masih Punya Tanggung Jawab di Bogor