SuaraKalbar.id - Hingga saat ini, perdebatan mengenai logo halal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama masih terus bergulir.
Padahal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional itu. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Adapun Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Namun, dibalik perdebatan megenai logi halal di Indonesia, tercatat dalam Laporan Pasar Halal Indonesia 2021/2022 yang diterbitkan Bank Indonesia bersama Indonesia Halal Lifestyle Center dan DinarStandard bahwa aktivitas belanja konsumen halal Indonesia mencapai 184 miliar dolar AS pada 2020, menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen halal terbesar di dunia.
Namun sayang, dalam laporan itu juga ditemukan bahwa hingga saat ini Indonesia masih defisit dalam hal ekspor produk halal. Diperkirakan ada sekitar 8 miliar dolar AS ekspor produk halal Indonesia pada 2020, sementara 10 miliar dolar AS untuk impor produk halal.
Dalam laporan tersebut, Indonesia dicatat sebagai eksportir terbesar ke-9 ke Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mengekspor 8,6 miliar dolar AS untuk produk halal (termasuk produk-produk yang secara alami halal seperti sayur-mayur).
Meski nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan eksportir utama, China, dengan ekspor lebih dari 25 miliar dolar AS pada 2020, tetapi nilai ekspor Indonesia lebih besar daripada negara tetangga, Malaysia.
Saat ini, posisi Indonesia memang masih tertinggal dalam pasar halal dunia. Kontribusi Indonesia dalam pasar halal ke OKI hanya mencapai 3 persen. Sebaliknya, Indonesia menjadi pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan angka 11,34 persen dari total belanja ekonomi halal dunia.
dikutip dari pengantar laporan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022, Sapta menyampaikan bahwa ekonomi halal telah dilihat sebagai suatu mesin penting dari pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bagi pencapaian visi Indonesia Maju.
Baca Juga:Pensiun Dari PNS, Pria di Pontianak Jadi Pencuri Besi, Lakukan Aksi Bersama 3 Rekannya
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga sudah sangat mendukung berbagai kebijakan-kebijakan untuk menjadikan Indonesia siap menjadi poros global bagi Ekonomi Islami di 2024.
Laporan Pasar Halal Indonesia 2021/2022 juga memberikan kesimpulan-kesimpulan yang dapat dijalankan mengenai peluang-peluang perdagangan dan investasi ekonomi halal Indonesia bagi korporasi serta investor nasional dan global.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki potensi untuk mewujudkan nilai ekonomi yang besar itu, mengingat kedudukannya sebagai pasar konsumen ekonomi halal terbesar dengan basis produksi yang kompetitif.
Indonesia juga bisa berperan sebagai ekonomi panutan bagi negara-negara lain di dunia melalui kebijakan-kebijakan ekonomi syariah dengan tanggung-jawab sosialnya dan dengan menempatkan merek-merek halal yang dimiliki sebagai juara-juara global.
Maka dari itu, logo halal yang diperdebatkan hanya akan menjadi satu bagian yang kecil dari sebuah potensi besar yang belum tergarap optimal; sebuah pasar halal dengan konsumen terbesar di dunia.ANTARA