Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?

Sertifikat tersebut bahkan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di aplikasi PeduliLindungi.

Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:27 WIB
Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]

SuaraKalbar.id - Pengakuan menggegerkan datang dari sejumlah warga di Desa Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, yang mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dari oknum perangkat desa tanpa disuntik.

Tak hanya satu orang, menurut penuturan salah satu warga Desa Kuala Secapah berinisial M, warga desa tersebut banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa disuntik.

Sertifikat tersebut bahkan terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di aplikasi PeduliLindungi.

“Di sekitar sini banyak yang dibuatkan sertifikat vaksin tanpa disuntik. Tetangga saya juga ada dapat. Saya sih tidak tahu jika ini melanggar hukum, karena saya tidak ragu sama sekali, lagipula yang membuat ini perangkat desa. Saya coba cek di aplikasi Peduli Lindungi juga terdaftar di sana,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Harian COVID-19 Bertambah 13.018, Jawa Tengah Terbanyak Kedua Nasional dengan 1.776 Orang

M sendiri tidak tahu jika ternyata perbuatan itu berpotensi melanggar hukum akibat pemalsuan. M percaya saja saat diminta menunjukkan KTPnya kepada perangkat desa. Perangkat desa tersebut kemudaian mencatat nomor induk KTP M dan diduga digunakan untuk membuat sertifikat vaksin.

“Saat itu saya didatangi oleh Kepala Dusun, dia menanyakan apakah saya sudah divaksin atau belum, saya bilang belum karena takut disuntik. Dia minta KTP saya dan dicatatnya. Dia bilang kalau bisa dibuatkan sertifikat vaksin syukur, kalau tidak bisa tak apalah,” ungkapnya dikutip dari insideponianak-jaringan suara.com- (16/3/2022).

Dari pengakuan M, oknum Kepala Dusun tersebut tidak meminta uang sepeserpun. Semuanya gratis, bahkan dia yang datang sendiri mengantarkan sertifikat vaksin tersebut satu bulan setelahnya.

“Semuanya gratis. Dia mengantar sendiri sertifikat vaksin kerumah saya. Sekitar sebulan sejak dia minta KTP, baru jadi sertifikatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut. Dia mengatakan, si pelaku bisa dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang ITE.

Baca Juga:WHO Minta Siapa Saja Tidak Asal Gunakan Istilah Endemik Covid-19, Kenapa?

“Banyak aturan yang bisa digunakan untuk menindak kasus tersebut, pertama Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman hukumannya berat itu, bisa enam tahun penjara,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini