SuaraKalbar.id - Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz terindikasi memindahkan uang yang ada direkeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan, pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.
“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. udah dipindahin,” kata Whisnu, mengutip Antara Kamis (17/3/2022).
Wisnu menilai, dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo, termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap Polisi, Indra Kenz Lakukan 2 Hal Ini untuk Hilangkan Jejak Kasusnya
“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.
Indra Kenz juga disebut menghilangkan barang bukti berupa sebuah ponsel dan juga komputer miliknya.
Wisnu mengatakan, kedua barang peribadi milik Indra Kenz itu diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinyalah,” kata Whisnu.
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” lanjut Whisnu.
Diduga, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Lantaran bersikap tidak kooperatif, menurut Wisnu, hal itu dapat memberatkan tersangka di mata hukum.
Adapun untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.
Namun, Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.
“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Sedangkan Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.