SuaraKalbar.id - Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa sebuah ponsel dan juga komputer miliknya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kedua barang peribadi milik Indra Kenz itu diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinyalah,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” lanjut Whisnu.
Diduga, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Akibatnya, saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Polisi menduga, ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa, dan berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Baca Juga:Atta Halilintar Diperiksa Terkait Tas Branded Pemberian Doni Salmanan
Saat ini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Diketahui, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.