Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK

Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut akan diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 22:47 WIB
Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, beberapa proyek juga ada yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Dugaan KPK, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dipanggil KPK Beserta Beberapa Eks Pejabat Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini