SuaraKalbar.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menjalani pmeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengumpulkan bahan keterangan.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, melansir Antara Rabu.
KPK kembali memeriksa Prasetyo di Jakarta, Selasa (22/3), setelah dirinya dimintai keterangan oleh tim penyelidik pekan lalu pada Selasa (8/2).
Kendati demikian, pihak KPK belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo karena proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan.
Bahan keterangan yang dikumpulkan KPK selanjutnya akan segera diperiksa oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E terdapat peristiwa pidana.
Sementara itu, Prasetyo sendiri dalam keterangannya yang disampaikan melalui media sosial berharap keterangannya dapat membantu penyidik KPK untuk penyelidikan masalah Formula E.
"Semoga keterangan yang saya (berikan) dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," ungkap Prasetyo seperti dikutip dari unggahan akun media sosial pribadinya @prasetyoedimarsudi.
Untuk diketahui, pada pemanggilan pertama, Prasetyo menjelaskan ke KPK mengenai penganggaran penyelenggaraan Formula E.
Baca Juga:Proyek Revitalisasi TIM Tak Sesuai Keinginan Seniman, PDIP Bakal Panggil Jakpro
"Menyampaikan seputar permasalahan penganggaran daripada Formula E," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).