Kawal Persidangan WNA asal China, FPRK Ngaku Tak Segan 'Menduduki' Kejaksaan dan PN Jika Hukumannya Ringan

agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.

Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 16:45 WIB
Kawal Persidangan WNA asal China, FPRK Ngaku Tak Segan 'Menduduki' Kejaksaan dan PN Jika Hukumannya Ringan
Warga mendatangi PN Ketapang, Rabu (23/3/2022) untuk mengawal persidangan yang melibatkan dua WNA asal China (HO-Subandi)

SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, menyatakan pihaknya tak segan-segan akan “menduduki” Kejaksaan dan PN Ketapang, apabila memberi sanksi hukum ringan terkait kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Hal itu disampaikan Isa, saat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus tersebut.

"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya, mengutip Antara Kamis (24/3/2022).

Ia pun mendesak, agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.

Baca Juga:Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan

Isa berjanji, pihaknya nanti akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar saat sidang tuntutan dan putusan. Ia pun menyatakan, pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.

"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Meski persidangan dilaksanakan secara daring, tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.

"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.

Terkait kekhawatiran yang disampaikan Isa, bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Ia menegaskan, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.

Baca Juga:Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah

"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah, katanya. 

Proses persidangan pun akan terbuka, dengan memperhatikan semua hak termasuk pembelaan para terdakwa.
"Jadi kami selain hukum acara, materiil atau tertulis, kami anti gratifikasi dan KKN," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak