SuaraKalbar.id - Berawal dari laporan korban perampokan sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Tim Buru Sergap Polres Ketapang, Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan di lapangan.
"Atas dasar laporan korban korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan," tutur Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin SIK MAP di Ketapang, melansir Antara Selasa.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku yang sempat buron selama beberapa hari akhirnya berhasil diringkus.
Perampok yang diamankan berjumlah tiga orang berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44).
Baca Juga:Cuaca Buruk di Selat Bali, Pelabuhan Gilimanuk Berlakukan Sistem Buka Tutup
Yasin menuturkan, berdasarkan penyelidikan anggota Buser Polres Ketapang, pelaku perampokan mengarah kepada ZUL. Kemudian petugas berhasil melacak keberadaan ZUL di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Selanjutnya Tim Buser Polres Ketapang bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut pada Minggu, 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Ketiga pelaku diamankan bermula saat Polsek Kendawangan menerima laporan dari Nordiun warga di Desa Banjar Sari telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB," ungkapnya
Setelah pelaku ZUL berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan dan Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama Anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari dan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu brankas kosong. Beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang perampokan serta sisa uang tunai Rp77.650.000.
Ia menjelaskan bahwa perampokan terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Akibat perampokan tersebut, korban menderiat kehilangan beberapa perhiasan dan surat berharga serta uang tunai dengan kisaran total kerugian sekira Rp800 juta.
Baca Juga:Bripda DN, Oknum Polisi yang Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya karena Sakit Hati
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan. Ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.