Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo

hingga saat ini dirinya belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan

Bella
Jum'at, 25 Maret 2022 | 19:41 WIB
Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraKalbar.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo, selain indra kenz, terdapat tersangka lain yang terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan.

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu di Jakarta, Jumat.

Namun hingga saat ini dirinya belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan. Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ungkapnya.

Baca Juga:Bantahan Indra Kenz Sebagai Afiliator Dianggap Polisi Tak Bernilai

Hari ini, Jumat (25/3/2922) untuk pertama kalinya penyidik Dittipideksus menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari lalu.

Whisnu menegaskan  bahwa Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022. Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Dalam kasus ini, sebanyak 14 korban disebut mengalami kerugian hingga Rp25,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini