8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif, Ahmad Sahroni: Sangat Disayangkan

Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat

Bella
Senin, 28 Maret 2022 | 21:22 WIB
8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif, Ahmad Sahroni: Sangat Disayangkan
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kurang sependapat jika 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan, karena apa yang sudah dilakukan para tersangka terindikasi termasuk kepada pelanggaran HAM berat.

Sahroni menilai meskipun para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, namun seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

“Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat,” ungkap Sahroni.

Sahroni menekankan, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak tindak pidana.

Baca Juga:Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi

Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Sumut tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyidik Polda Sumut sendiri menganggap delapan tersangka tersebut koperatif saat dilakukan interogasi awal sehingga tidak ditahan.

Delapan tersangka tersebut adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.

Tak hanya mengungkapkan kekecewaannya terkait tak ditahnnya 8 tersangka tersebut, Sahroni juga meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari Bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin.

Baca Juga:Laporan Kasus Binomo di Sumut Ditarik Mabes Polri

Sahroni menilai, dugaan aksi kekerasan tersebut sangat menyedihkan dan membuat miris, apalagi diduga dilakukan keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak kepolisian harus hati-hati dalam penanganan kasus tersebut dan meminta masyarakat memantau terus perkembangannya.

Selain itu, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun begitu, dirinya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang terus menjalankan penyelidikan dan saat ini sudah memiliki 8 tersangka.

“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini