SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kurang sependapat jika 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan, karena apa yang sudah dilakukan para tersangka terindikasi termasuk kepada pelanggaran HAM berat.
Sahroni menilai meskipun para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, namun seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.
“Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat,” ungkap Sahroni.
Sahroni menekankan, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak tindak pidana.
Baca Juga:Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Sumut tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyidik Polda Sumut sendiri menganggap delapan tersangka tersebut koperatif saat dilakukan interogasi awal sehingga tidak ditahan.
Delapan tersangka tersebut adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.
Tak hanya mengungkapkan kekecewaannya terkait tak ditahnnya 8 tersangka tersebut, Sahroni juga meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari Bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Senin.
Baca Juga:Laporan Kasus Binomo di Sumut Ditarik Mabes Polri
Sahroni menilai, dugaan aksi kekerasan tersebut sangat menyedihkan dan membuat miris, apalagi diduga dilakukan keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak kepolisian harus hati-hati dalam penanganan kasus tersebut dan meminta masyarakat memantau terus perkembangannya.
Selain itu, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun begitu, dirinya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang terus menjalankan penyelidikan dan saat ini sudah memiliki 8 tersangka.
“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” katanya.