SuaraKalbar.id - Terkait draft RUU Sisdiknas, yang tidak mencantumkan kata "madrasah" seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo buka suara.
Anindito Aditomo, dengan tegas menyatakan bahwa sekolah dan madrasah tetap ada, namun penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, melansir Antara, Selasa (29/3/2022).
Anindito Aditomo menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Menurutnya, perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," katanya.
Adapun sebelumnya, draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Pasalnya dalam draf tersebut tidak mencantumkan kata "madrasah" seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.