Terkait Dugaan Pencaplokan Hutan Lindung di Kapuas Hulu oleh PT RAP, Begini Kata Bupati Fransiskus Diaan

dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mengambil langkah melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Tahun 2019 agar tidak ada aktivitas perusahaan

Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 17:22 WIB
Terkait Dugaan Pencaplokan Hutan Lindung di Kapuas Hulu oleh PT RAP, Begini Kata Bupati Fransiskus Diaan
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (HO-Prokopim Setda Kapuas Hulu)

SuaraKalbar.id - Terkait polemik dugaan penanaman sawit di kawasan hutan lindun yang dilakukan PT Riau Agrotama Plantation (RAP), Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan kebun sawit milik PT RAP memang benar telah merambah kawasan hutan lindung yang berada di Kecamatan Silat Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Kawasan lindung itu sudah ditanami sawit oleh PT RAP, bahkan sawitnya sudah produksi," katanya, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Terkait hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mengambil langkah melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Tahun 2019 agar tidak ada aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung tersebut.

Namun karena PT RAP sudah terlanjur melakukan penanaman sawit dan sudah produksi, sehingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan mencari solusi terbaik.

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit

"KPH berkeinginan mencari solusi, karena kawasan lindung itu sudah telanjur ditanami sawit dan sudah produksi, tidak mungkin juga sawitnya ditebang," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus juga menyebutkan terkait sengketa warga Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir dan PT RAP, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui telah memfasilitasi kedua belah pihak.

Fransiskus menerangkan, warga Desa Bukit Penai dan pihak PT RAP sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, karena warga dan perusahaan sama-sama memiliki data, agar ke depannya tidak ada asumsi lagi.

Dalam pengukuran ulang di lapangan nanti akan difasilitasi oleh Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu.

"Akan dilakukan pengukuran ulang sehingga kedua belah pihak mengetahui batas-batasnya, baik itu kebun plasma mau pun kebun inti milik perusahaan," terangnya.

Baca Juga:Antusiasme Petani Swadaya Bermitra dengan Perusahaan Sawit Meningkat

Dirinya pun berharap persoalan warga Desa Bukit Penai dan PT RAP segera bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan.

"Semoga ada solusi terbaik, agar masyarakat dan PT RAP sama-sama tidak merasa dirugikan," terangnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu wilayah Selatan Laurensius mengakui untuk saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan luasan lahan kawasan hutan lindung yang tergarap PT RAP.

"Kami belum bisa memberikan keterangan terkait luas kawasan hutan lindung itu, karena mesti dilakukan cek lapangan terlebih dahulu," terang dia.

Terkait persoalan tersebut warga Desa Bukit Penai dan PT RAP, Laurensius mengunkapkan pihaknya (KPH) menawarkan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang tergarap melalui skema perhutanan sosial (PS).

Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian persoalan PT RAP.

"Ada tim nanti yang turun ke lapangan, intinya bagaimana persoalan tersebut ada solusi terbaik, kami akan terus mengawal," ucap Kuswandi.

Sementara itu di pihak lain, Humas PT Riau Agrotama Plantation (RAP) Gomgom Manullang menyatakan belum bisa memberikan keterangan dengan alasan terkait kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Departemen Kehutanan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini