SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie selaku Sultan Pontianak untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur.
Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur, selain Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK juga memanggil 12 saksi lain untuk diperiksa.
Dua belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.
Kemudian ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.
Baca Juga:Sebelum Dipenjara Karena Korupsi Wisma Atlet, Jumlah Kekayaan Angelina Sondakh Capai Miliaran
“Di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.” ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis (31/3/20220).
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Antara
Baca Juga:Pertamina Klaim Stok Solar Subsidi di Bumi Mulawarman Capai 7.780 Kilo Liter, Cukup Sampai Kapan?