Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Mangkir saat Dipangil KPK Terkait Kasus Abdul Gafur

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Syarif Machmud Melvin Alkadrie bisa bersikap kooperatif.

Bella
Jum'at, 01 April 2022 | 14:18 WIB
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Mangkir saat Dipangil KPK Terkait Kasus Abdul Gafur
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. (Insidepontianak.com/Andi)

SuaraKalbar.id - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Syarif Machmud Melvin Alkadrie bisa bersikap kooperatif.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara Jumat (1/4/2022).

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur, selain Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK juga memanggil 12 saksi lain untuk diperiksa.

Baca Juga:KPK Usut Dugaan Aliran Uang Pencalonan Abdul Gafur Jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim

Dua belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.

Kemudian ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.

“Di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.” ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis (31/3/20220).

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Perintahkan Para Kontraktor Kumpulkan Uang

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini