SuaraKalbar.id - Fakta terkait kasus afiliator Binomo yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti melibatkan juga beberapa akto lainnya, salah satunya Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa Fakarich yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
“F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Total ada tiga tersangka dalam perkara ini, selain Fakarich dan Indra Kenz, juga ada Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo.
Baca Juga:34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent
Ditelusuri di internet, PT Disotiv Citra Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran digital, industri kreatif, jasa fotografi, videografi dan perancang web. Pada tahun 2020, perusahaan ini sempat membuka lowongan pekerjaan untuk posisi graphic designer dan cinematographer.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fakarich pada Senin (4/4) terungkap, Indra Kenz belajar trading dari Fakarich tahun 2019. Crazy rich Medan itu membayar uang private (kursus) kelas daring sebesar Rp 500 ribu.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa Fakarich menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp1,9 miliar,” kata Gatot.
Fakarich diketahui bergabung sebagai afiliator Binomo pada awal tahun 2019. Ia direkrut oleh Brian Edgar Nababan (tersangka) dengan kontak melalui email. Setelah bergabung sebagai afiliator, Fakarich membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo melalui website fakartrading.com di bawah kelola PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta.
Baca Juga:Ternyata Begini Peran Guru Indrakenz, Fakarich di Kasus Penipuan Binary Option
“F juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” kata Gatot.
Akhirnya Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengambil keterangan sebagai saksi pada Senin (4/4). Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hemawan menyebutkan, terbukanya akses Binpartnet dan akun Binomo milik Fakarich, memudahkan penyidik untuk menelusuri pemilik aplikasi Binomo yang telah merugikan banyak orang.