Baru Seminggu Mendekam di Tahanan, Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Dendi Irawan Kabur, Dibantu Pihak Lain?

Adi Rahmanto juga mengingatkan adanya ancaman hukum bagi orang yang membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka.

Bella
Senin, 11 April 2022 | 22:39 WIB
Baru Seminggu Mendekam di Tahanan, Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Dendi Irawan Kabur, Dibantu Pihak Lain?
Dendi Irawan, tersangka kasus dugaan korupsi. (insidepontianak)

SuaraKalbar.id - Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 kabur dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, 10 April 2022 sekitar pukul 07.15 WIB.

Dendi sendiri diketahui baru ditangkap tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada 2 April 2022 setelah buron.

Atas kejadian tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan pihaknnya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu pelarian Dendi Irawan.

“Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan,” ungkapnya.

Baca Juga:KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Selain itu, dirinya mengimbau tersangka Dendi Irawan segera menyerahkan diri.

Dirinya juga menyampaikan Jika ada warga yang mengetahui keberadaan tersangka, diminta untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Rahmanto juga mengingatkan adanya ancaman hukum bagi orang yang membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

Peristiwa kaburnya Dendi dari Rutan Putussibau sempat terekam kamera CCTV. Dalam surat keterangan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diterangkan, bahwa tersangka kabur pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca Juga:Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK Hari Ini, Begini Kasusnya

Sebelumnya, selama penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif. Dendi sempat buron hingga akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu, 2 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini