Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.
Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia
Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia, Humas PN: untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dinilai Pantas
Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 08:32 WIB

BERITA TERKAIT
Cabuli Bocah Lalu Jual Video ke Australia, Janggalnya Kekayaan LHKPN Kapolres Ngada Cuma Rp14 Juta?
12 Maret 2025 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
12 Maret 2025 | 22:19 WIB WIBTerkini