Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia

Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia, Humas PN: untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dinilai Pantas

Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 08:32 WIB
Tiga Kasus Asusila di Banjarmasin Berujung Vonis Kebiri Kimia
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini