Soroti Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan di Universitas Riau, Sahroni: Penegak Hukum Gagal Melindungi Korban

Menurut Sahroni, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan.

Bella
Selasa, 19 April 2022 | 12:48 WIB
Soroti Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan di Universitas Riau, Sahroni: Penegak Hukum Gagal Melindungi Korban
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraKalbar.id - Putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) yaitu Syafri Harto menuai kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan.

Sahroni juga menyoroti pelaku yang melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik karena bisa membuat korban pelecehan lain takut melapor.

“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Dia juga sangat menyayangkan putusan hakim

“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.

Sahroni kemudian menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.

Dirinya mengaku sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.

Baca Juga:Tim Medis Bali United Diduga Alami Pelecehan Seksual di Jakarta Internasional Stadium

“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini