Sepanjang 2021 Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 Miliar Dari 58 Kasus Tipikor, Saat Ini 9 Orang Masih Buron

Target utama kami yakni dari tim tangkap buronan (Tabur) masih ada sembilan orang, kata Masyhudi

Bella
Selasa, 10 Mei 2022 | 18:00 WIB
Sepanjang 2021 Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 Miliar Dari 58 Kasus Tipikor, Saat Ini 9 Orang Masih Buron
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa. ANTARA/Andilala

SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari total 58 tipikor, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,” katanya melansir Antara, Selasa (10/5/2022).

Masyhudi mengatakan, setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, kejaksaan segera memenuhi target kerja yang ada di antaranya menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran.

Baca Juga:Ungkap 9 Orang Koruptor Masih Buron dan Diburu Hingga Saat Ini, Kejati Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Mereka

“Target utama kami yakni dari tim tangkap buronan (Tabur) masih ada sembilan orang,” kata Masyhudi.

Diapun menekankan kepada semua jajarannya, untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum di Kalbar dan Indonesia umumnya.

“Saya pastikan bahwa seluruh jaksa dan pegawai siap untuk kembali bekerja secara optimal setelah sebulan menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan dan merayakan Lebaran Idul Fitri,” ucapnya.

Tak lupa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka,” ujarnya.

Baca Juga:Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini