Deddy Yevri Sitorus Nilai Penunjukan Luhut untuk Mengurus Minyak Goreng Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat Lhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng

Bella
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:11 WIB
Deddy Yevri Sitorus Nilai Penunjukan Luhut untuk Mengurus Minyak Goreng Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

SuaraKalbar.id - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengkritisi penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi sengkarut minyak goreng.

Menurutnya, penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat Lhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung.

“Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan." kata Deddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.

Selain itu, Deddy melanjutkan, Luhut sudah banyak mengambil alih pekerjaan sejumlah kementerian.

"Pak Luhut itu 'kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves. Kenapa sekarang diserahkan tugas ambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus?" tanya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Selain menambah beban kerja Luhut yang sudah menumpuk, menurut Deddy, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet.

Deddy juga menganggap, nama Luhut terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani.

Ia pun khawatir isu kedekatan Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

"Jika itu terjadi, kasihan Pak Luhut yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi," katanya.

Baca Juga:Arahan Presiden Joko Widodo untuk Tidak Terburu-buru Bicara Calon Presiden 2024 Dianggap Wajar Politikus PDI Perjuangan

Apalagi, lanjut Deddy, jabatannya sudah sangat banyak, kesannya tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain Luhut.

Deddy mengatakan bahwa masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.

Seperti urusan membangun sistem penguasaan, distribusi, dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.

Tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemda, kata Deddy, sudah sangat jelas.

Musuh dari kelangkaan itu, menurut dia, adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi, dan penyeludupan.

"Jadi, kata kuncinya ada pada penegakan hukum, pada sistem, dan bukan pada sosok pribadi karena sudah ada mekanisme untuk itu,"ungkap dia.

Dirinya melanjutkan, "Silakan para pihak yang berwenang sesuai dengan UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai dengan target di Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Selasa (24/5). Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini