SuaraKalbar.id - Dua pemuda berinisial ZA (23) dan AS (29), warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, mencuri ATM milik rekannya sendiri untuk mencairkan dana pinjaman online atas nama korban.
Atas kejadiannya tersebut, keduanya ditangkap Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah, Kamis (26/5/2022) sore.
ATM yang dicuri kedua pelaku tersebut adalah ATM Bank Mandiri milik korban bernama Angga.
Celakanya, ATM Bank Mandiri curian itu dimanfaatkan para pelaku untuk mencaikan pinjaman online.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan kejadian itu.
Baca Juga:Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri
Dirinya menjelaskan, penangkapan ZA dan AS berawal dari hilangnya kartu ATM Bank Mandiri milik korban Angga pada Selasa, 4 Mei lalu.
Angga yang saat itu baru saja pulang dari Singkawang, meletakkan dompet di meja ruang tamu rumahnya.
Lalu, salah seorang rekannya meminta air putih karena haus. Karena Angga masih kelelahan, ia meminta tersangka ZA untuk mengambilkan minuman di dapur.
“Nah, saat mengambil air minum itu lah, tersangka ZA yang juga teman korban Angga, diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam dompet,” ungkap Iptu Wendi melansir surakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Keesokan harinya, korban Angga kaget karena ATM di dompet ternyata telah hilang.
Tak hanya itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Angga mendapat pemberitahuan dari aplikasi online Shopee bahwa dirinya telah berhasil mengajukan pinjaman online.
Baca Juga:Sadis, Seorang Cucu di Sumatera Utara Tega Merampok dan Membunuh Neneknya Sendiri
Pemberitahuan tersebut semakin membuat korban kaget. Sebab ia sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman onlie ke pihak manapun.
- 1
- 2