Diupah Rp600 Juta untuk Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Ini Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:49 WIB
Diupah Rp600 Juta untuk Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Ini Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. ANTARA/HO/pri.

SuaraKalbar.id - Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhi hukuman mati kepada dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu.

Para terdakwa asal Jawa Timur itu bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda putusan.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Joni melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa.

Sebelumnya, Yusa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Mendapatkan putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," ungkap terdakwa.

Sementara itu, satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga:Biar Kapok! Maling Motor di Pasuruan Pincang Dibedil Polisi Gegara Melawan Petugas

Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini