SuaraKalbar.id - Seorang remaja 12 tahun -sebut saja Mawar- asal Kecamatan Jangkung, Kabupaten Tabalong tidak kembali ke rumah selama dua hari setelah pergi bersama AR (20), pria asal Kecamatan Lampihong.
Merasa khawatir, keluarga Mawar melakukan upaya pencarian pada Minggu (29/5).
Setelah Mawar ditemukan oleh pihak keluarga, remaja tersebut langsung menceritakan hal yang telah dilakukan oleh AR kepadanya.
Menurut penuturan Mawar, dirinya telah dilecehkan hingga disetubuhi oleh AR.
Baca Juga:Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkannya kepada Polres Balangan.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Balangan segera menangkap terduga pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah tahanan Poles Balangan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan," ungkap Krismandra di Paringin, Senin.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa bra warna hitam kombinasi krim, celana dalam warna merah, jaket jeans warna biru, baju daster, dan celana jeans warna hitam.
Baca Juga:Tingkatkan Layanan Kesehatan Mental Terhadap Remaja di Masa Pandemi
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengungkapkan bahwa terduga pelaku, AR, mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.
"Terduga pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Antara