Dalam rapat itu, terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nale dan terlapor Aleksander Nitti.
Hal ini membuat terlapor marah dan emosi, kemudian menggebrak meja, lantas bangun dari tempat duduk menghampiri korban, lalu meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang.
Terlapor lantas mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban. Pada saat itu, korban menangkis hingga tangan kanannya pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Aksi pemukulan juga dilakukan oleh sejumlah pelaku, baik dalam ruangan rapat maupun di luar halaman sekolah. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka.
Baca Juga:Anak Ketum Pemuda Bravo 5 Aniaya Putra Politisi PDIP, PBL: Kami Tak Mentolerir Kekerasan
"Kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan sehingga pasti diproses secara tuntas," kata Kapolres menegaskan. Antara
- 1
- 2