Khilafatul Muslimin Terbukti Sebarkan Ideologi anti-Pancasila, Densus Masih Dalami Keterkaitan dengan Terorisme

Kelompok Khilafatul Muslimin disebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:01 WIB
Khilafatul Muslimin Terbukti Sebarkan Ideologi anti-Pancasila, Densus Masih Dalami Keterkaitan dengan Terorisme
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

SuaraKalbar.id - Kelompok Khilafatul Muslimin disebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Hal itu terungkap, setelah Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin,

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, Kamis (16/6/2022).

Kini 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Baca Juga:Polda Metro Beberkan Ciri-ciri Orang Khilafatul Muslimin yang Bergerak Tersembunyi Melawan Negara

Aswin menyebut, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6).

Ia menerangkan, penyidikan kasus itu karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya. Antara

Baca Juga:Khilafatul Muslimin Sebar Ideologi Anti Pancasila, Polisi Dalami Aktivitas Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini