Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:10 WIB
Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis penetapan dua transpuan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon maut yang tewaskan mahasiswi di apartemen kawasan Cipulir. (Suara.com/Arga)

SuaraKalbar.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir melakukan suntik silikon hingga 15 kali karena menginginkan bentuk tubuhnya seperti transpuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisal B, korban ingin memiliki tubuh sepertinya.

“sehingga B merekomendasikan untuk suntik silikon kepada tersangka L," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, korban berinisial I sudah berteman akrab dengan tersangka B.

Baca Juga:Dua Transpuan Resmi Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir yang Tewas karena Disuntik Silikon

B pun merekomendasikan korban ke tersangka lainnya, yaitu L yang dikenal sebagai pemilik salon dan memiliki jasa penyuntikan silikon untuk melakukan suntik.

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Tarif untuk sekali penyuntikan sebesar Rp2,5 juta. Korban telah menjalani 15 kali suntikan sehingga menghabiskan puluhan juta untuk bisa memiliki tubuh seperti tersangka B.

Polisi menyebutkan, penyebab kematian korban karena terhambatnya jaringan pada pantat. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada jasad korban.

"Tidak ada, hasil (tes) darah, urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," kata Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga:Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi Sebut Korban Iri dengan Tubuh Transpuan

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara. Antara

Berita Terkait

Link nonton video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper dan Rizky Pahlevi masih diburu warganet, ini bahay sering nonton konten pornografi menurut Buya Yahya.

sumedang | 08:36 WIB

pengen download video YouTube jadi MP3 bingung caranya temukan di sini

sumedang | 18:12 WIB

Kemenangan demi kemenangan itu tak lepas dari sontekan hebat Fajar Fathur Rahman dan Muhammad Ramadhan Sananta

denpasar | 11:29 WIB

Haji Mumu dipecat karena berusaha menyaingi Kang Dedi sebagai youtuber

denpasar | 11:18 WIB

Beberapa kali dia mengumbar janji jika menjadi gubernur tanah pasundan. Sempat mengutarakan ingin membelikan bus untuk setiap desa

denpasar | 11:06 WIB

News

Terkini

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB

Dari rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan mengeluarkan sepucuk senpi yang diselipkan dalam celananya. Menurut informasi, yang bersangkutan merupakan residivis curanmor.

News | 09:38 WIB
Tampilkan lebih banyak