Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:10 WIB
Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis penetapan dua transpuan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon maut yang tewaskan mahasiswi di apartemen kawasan Cipulir. (Suara.com/Arga)

SuaraKalbar.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir melakukan suntik silikon hingga 15 kali karena menginginkan bentuk tubuhnya seperti transpuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisal B, korban ingin memiliki tubuh sepertinya.

“sehingga B merekomendasikan untuk suntik silikon kepada tersangka L," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, korban berinisial I sudah berteman akrab dengan tersangka B.

Baca Juga:Dua Transpuan Resmi Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir yang Tewas karena Disuntik Silikon

B pun merekomendasikan korban ke tersangka lainnya, yaitu L yang dikenal sebagai pemilik salon dan memiliki jasa penyuntikan silikon untuk melakukan suntik.

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Tarif untuk sekali penyuntikan sebesar Rp2,5 juta. Korban telah menjalani 15 kali suntikan sehingga menghabiskan puluhan juta untuk bisa memiliki tubuh seperti tersangka B.

Polisi menyebutkan, penyebab kematian korban karena terhambatnya jaringan pada pantat. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada jasad korban.

"Tidak ada, hasil (tes) darah, urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," kata Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga:Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi Sebut Korban Iri dengan Tubuh Transpuan

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak