Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Bella
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:10 WIB
Mahasiswi yang Meninggal di Apartemen Ingin Tubuh Seperti Transpuan, Suntik Silikon Hingga 15 Kali
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis penetapan dua transpuan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon maut yang tewaskan mahasiswi di apartemen kawasan Cipulir. (Suara.com/Arga)

SuaraKalbar.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir melakukan suntik silikon hingga 15 kali karena menginginkan bentuk tubuhnya seperti transpuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisal B, korban ingin memiliki tubuh sepertinya.

“sehingga B merekomendasikan untuk suntik silikon kepada tersangka L," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, korban berinisial I sudah berteman akrab dengan tersangka B.

Baca Juga:Dua Transpuan Resmi Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir yang Tewas karena Disuntik Silikon

B pun merekomendasikan korban ke tersangka lainnya, yaitu L yang dikenal sebagai pemilik salon dan memiliki jasa penyuntikan silikon untuk melakukan suntik.

Adapun tersangka L mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Tarif untuk sekali penyuntikan sebesar Rp2,5 juta. Korban telah menjalani 15 kali suntikan sehingga menghabiskan puluhan juta untuk bisa memiliki tubuh seperti tersangka B.

Polisi menyebutkan, penyebab kematian korban karena terhambatnya jaringan pada pantat. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada jasad korban.

"Tidak ada, hasil (tes) darah, urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," kata Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga:Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi Sebut Korban Iri dengan Tubuh Transpuan

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini