SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, beredar kembali di media sosial sebuah klaim yang mengatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan lembaga politik terlarang di Sumatera Barat per Juni 2022.
Akun Facebook Konten Indonesia pada 21 Juni 2022 mengklaim semua bendera dan atribut partai berlambang banteng hitam itu dilarang beredar di Sumatera Barat.
Terlampir pula sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menertibkan bendera PDI Perjalanan di jalan.
"I love you all minangkabau
PARTAI TERLARANG
Baca Juga:Kritik Media di Penutupan Rakernas PDIP, Megawati Minta Fair Sampaikan Informasi
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," tulis akun tersebut dalam unggahan Facebooknya itu.
Lantas, benarkah PDI Perjuangan jadi partai terlarang di Sumatera Barat?
Penjelasan:
Mengutip dari Antara, narasi pelarangan PDIP Perjuangan di Sumatera Barat merupakan hoaks lama yang kembali beredar.
Informasi bohong itu tercatat sudah pernah disebarluaskan juga melalui Facebook pada 2020.
Baca Juga:Terungkap, Ternyata Ini Kriteria Calon Presiden yang Dicari Megawati
Selain itu, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan di Facebook tersebut tidak terkait dengan pelarangan atribut maupun bendera PDI Perjuangan di Tanah Minangkabau.
Faktanya, foto tersebut merupakan penurunan bendera PDI Perjuangan di sepanjang kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 2020.
Saat itu, sejumlah bendera milik PDIP diturunkan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu.Untuk itu dapat disimpulkan bahwa PDIP dilarang di Sumatera Barat adalah hoaks semata. Antara