Praktisi: Penanganan Hukum Kasus Kripto di Indonesia Masih Lemah

Walaupun legal bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi, satu kali menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah

Bella
Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:00 WIB
Praktisi: Penanganan Hukum Kasus Kripto di Indonesia Masih Lemah
Ilustrasi kripto (Unsplash)

SuaraKalbar.id - Praktisi hukum Deolipa Yumara berpendapat bahwa penanganan hukum kasus kripto di Indonesia masih tergolong lemah.

"Penanganan kripto belum terlalu kuat. Negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto," kata Deolipa Yumara di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga" yang diadakan oleh Forum Wartawan Polri (FWP).

Deolipa mengatakan bahwa kripto merupakan aset komoditi yang telah disetujui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga:Inflasi Bikin Biaya Hidup Makin Tinggi, Judi dan Investasi Kripto Jadi Tumpuan Warga Inggris

Dia juga menjelaskan bahwa aset kripto sudah ada sejak 2011, kemudian masuk ke Indonesia yang diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis aset kripto.

"Walaupun legal bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi, satu kali menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah," kata Deolipa.

Selebritas Angel Lelga yang hadir pada diskusi itu juga membagikan pengalaman pahit karena menjadi korban dugaan penipuan investasi kripto yang menggunakan namanya sebagai "brand ambassador".

Angel merasa ditipu hingga rugi ratusan juta rupiah menjadi brand ambassador aset kripto dengan nama Angel Token.

"Pas kerja sama melakukan kewajiban photshoot bikin konten, tapi laporan bulanannya saya minta enggak ada," tutur Angel Lelga.

Baca Juga:Berkaca Kasus Angel Lelga, Praktisi Nilai Penanganan Hukum Kasus Kripto Masih Lemah

Angel mengaku saat itu ia mentransfer uang ke rekening milik seseorang yang mengaku sebagai istri perwira polisi.

Mantan istri Vicky Prasetyo itu pun kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan terlapor KM dan CKH terkait dugaan penipuan berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1199/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tertanggal 24 Mei 2022.

"Saya minta usut secara terbuka dan sedalam-dalamnya," tutur Angel. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini