SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, seorang Ibu yang diketahui bernama Santi viral di media sosial. Santi mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy.
Menurut Santi, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD Oil. Untuk itu, dirinya membawa poster bertuliskan 'Tolong anakku butuh ganja medis' pada saat car free day di Bundaran HI, Jakarta (26/5)
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan menegaskan bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," katanya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:Nyesek! Tangis Pilu Nenek Baru Tahu Anaknya Meninggal Dunia setelah 1000 Hari
Ia menegaskan hal itu menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/5).
Zulpan melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Zulpan menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita," ujar Zulpan. Antara
Baca Juga:Ganja Medis itu Apa? Ini Penyakit yang Bisa Diobati Pakai Ganja untuk Medis