Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat

Dari namanya juga kita sudah tau, ini kan haram

Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 20:53 WIB
Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Ganja medis akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengkaji menyiapkan fatwa dalam penggunaan ganja sebagai pengobatan dalam dunia medis.

Hal ini justru menuai reaksi dari masyarakat di Kalimantan Barat. Masyarakat menilai ganja merupakan tumbuhan yang dilarang dalam penggunaannya. Apalagi jika di kaji dari segi syariat agama islam, ganja salah satu barang yang diharamkan untuk dikonsumsi.

"Dari namanya juga kita sudah tau, ini kan haram. Apalagi ganja ini kalau makainya bisa dijerat di Undang-Undang penyalahgunaan narkotika," kata salah satu warga, Rasimin kepada Suara.com, Rabu (27/06/2022).

Pemanfaatan tanaman ganja kerap menjadi polemik di Indonesia. Bahkan hal ini sudah sejak lama melalui perdebatan tentang boleh tidaknya ganja digunakan untuk kepentingan medis. 

Baca Juga:Sat Set, 5 Fakta Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Argumen dari sudut pandang agama Islam juga menimbulkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat beragam terkait pemanfaatannya, karena tidak ada dalil yang tegas menyebut tanaman ganja itu halal atau haram untuk digunakan. 

"Kalau digunakan secara berlebihan justru bahaya juga lah. Dan kalau pun memang itu untuk dijadikan obat tetap ada cara dan takarannya atau pengelolahannya seperti apa. Bisa jadi juga ganja bermanfaat dari segi kesehatan," kata Nining Suryani, warga lainnya.

Lebih dari 30 negara tercatat telah melegalkan penggunaan ganja medis. Salah satunya Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat-obatan.

Sementara di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya, masyarakat dilarang mengonsumsi ganja untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.

Baca Juga:Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis

"Bahaya kalau ketahuan mengkonsumsi ini, sebab inikan belum ada pernyataan bahwa barang ini (ganja) dilegalkan. Artinya mana ada masyarakat yang berani menanam, meskipun bisa jadi obat, karena ini diatur sama Undang-Undang, salah-salah kita yang ketangkap,"kata Sani, warga lainnya.

Meski demikian, masyarakat juga ada yang menanggapi legalisasi ganja jika digunakn untuk keperluan medis.  Karena, bisa saja beberapa macam penyakit yang di tubuh manusia dapat sembuh jika ada obat dengan kandungan ganja tersebut.

"Bisa jadi sih, sisi lain memang gak boleh digunakan, cuma kita harap agar pihak yang terkait dapat menguji tumbuhan kembali. Kalau jadi obat kan banyak manfaatnya untuk orang lain. Nah, yang gak boleh itukan konsumsi secara berlebihan. Obat di apotik pun kalau dikonsumsi tanpa petunjuk dokter juga bisa bahaya,"ujar Sri Wahyuni, satu diantara warga lainnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kalbar, KH M Basri menanggapi hal tersebut. Terkait perbincangan itu, MUI Kalimantan Barat masih menunggu pernyataan sikap dari pusat terhadap pengkajian dan penggunaan ganja sebagai obat.

"Kita masih menunggu kajiannya dari pusat, namun jika dalam hukum agama itu tetap dilarang yang tidak boleh dikonsumsi,"katanya kepada Suara.com, Rabu (29/06/2022).

Basri menjelaskan terkait penggunaan ganja dalam syariat islam adalah barang yang diharamkan. Penggunaannya sama dengan minuman Khamr.

"Ganja itukan sama seperti khamr,, khamr itu jika digunakan secara berlebihan akan banyak mudaratnya. tapi kita tunggu saja pernyataan dari pusat,"ujarnya.

"Intinya kita tunggu saja hasil keputusan kajian dari pusat mengenai masalah itu,"sambungnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.

Ma'ruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.

Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.

"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Permintaan Ma'ruf itu disampaikan supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."ungkapnya.

Perbincangan tentang ganja medis hingga di tanggapi oleh orang nomor dua di Indonesia ini berawal dari aksi seorang ibu bernama Santi yang membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' viral di media sosial. Aksinya menjadi perbincangan setelah diunggah penyanyi Andien lewat akun Twitter miliknya @andiennaisyah.

 Aksinya yang berunjuk rasa menuntut legalitas ganja medis pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6/2022) kemarin, tidak bertujuan melegalkan ganja untuk kebutuhan rekreasi atau bersenang-senang.

Dia pun tak menyangka aksinya meminta legalitas ganja medis viral di media sosial sehingga menjadi topik pembicaraan.

"Kita yang mau itu bukan ganja yang bisa kita dapatkan di warung-warung, di minimarket dan lain-lain, bukan yang seperti itu," kata Santi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).

Karena itu Santi mengatakan, saat aksinya di poster yang dibawanya bertuliskan Ganja Medis.

"Makanya poster yang saya bawa itu (bertuliskan) ganja medis-kan? Bukan hanya ganja," ujarnya.

Dia menjelaskan yang diperjuangkannya ganja untuk kebutuhan pengobatan bagi anaknya dan orang lain yang mengidap penyakit cerebral palsy atau lumpuh otak.

"Karena kami menginginkan ganja itu untuk keperluan medis, yang terawasi oleh medis, dosisnya terawasi oleh medis dan distribusinya juga terawasi oleh medis, seperti obat yang harus kita beli dengan resep dokter dan takaran tertentu seperti itu," ungkap Santi.

Kepada Suara.com, perempuan asal Yogyakarta ini pun tak menyangka aksinya tersebut menjadi viral di media sosial dan di berbagai media nasional.

"Saya enggak sangka segini euforianya. Jadi kemarin masih agak ha? Masih kagetlah sampai sekarang,"tandasnya.


Kontributor: Diko Eno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini