SuaraKalbar.id - Dua perempuan di bawah umur, inisial AS (16) dan AD (12) menjadi korban penjualan lewat media sosial Michat oleh pacar mereka, yakni dua remaja berinisial RH (17) dan VT (19).
Kepala Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi mengatakan, dua remaja asal Tamin, Bandar Lampung, itu kemudian ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung,
"Dengan penyelidikan ini, ditangkap dua pelaku dan korbannya, disalah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu," kata Iptu Gustomi Dendy saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, melansir lampungpro.co-jaringan suara.com- Senin (4/7/2022).
Menurut keterangan Iptu Gustomin, mereka awalnya berpacaran, setelah bertemu, mereka sepakat mengadakan perdagangan lewat Michat.
Baca Juga:2 Remaja di Bandar Lampung Jual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali menjual perempuan lewat Michat.
"Jadi alasan mereka ini, untuk hura-hura, pesta minuman keras, dan makan bersama.
Mereka tidak ada hubungan keluarga, jadi hanya sebatas hubungan pacaran," ujar Gustomi.
Berdasarkan keterangan Polisi, disebutkan mereka melakukan hal itu di hotel sebagai tempat porstitysi dan tidak ada lokasi lainnya.
Polisi kemudian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, Ponsel, dan pakaian korban.