Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

Kalau tidak salah 11 orang yang diajak

Bella
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:45 WIB
Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Situasi sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar atas kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Welly)

SuaraKalbar.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya untuk menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret lalu.

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata anggota Dewas KPK Harjono dalam keterangannya, Senin.

Terkait ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton, ia mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya," ujar Harjono.

Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, ia mengatakan bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.

Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai," ujar Harjono.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur, setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.

KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini