Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase

Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami,

Bella
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:43 WIB
Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Kuasa Hukum Tuding KPK Lakukan Sabotase
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Mardani H. Maming.

Hakim Hendra Utama Sutardodo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Sementara itu, atas putusan tersebut Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding KPK melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," ujar Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga:Jadi Buron KPK, PBNU Belum Pecat Mardani Maming

Denny menyatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Denny mengungkapkan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya.

Baca Juga:Masih Bagian Partai Penguasa, Pakar Sebut Potensi KPK Tak Eksekusi Mardani H Maming Terbuka

"Insya Allah," ujar Denny. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini