SuaraKalbar.id - Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyatakan, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk relawan pemadam kebakaran.
"Untuk itu kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Kubu Raya, dan diharapkan daerah lainnya juga bisa segera membentuk relawan pemadam kebakaran di daerahnya masing-masing," ujar Safrizal saat mengukuhkan pemadam kebakaran Kubu Raya di Sungai Raya, Kamis.
Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat merupakan aspek penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah. Begitu pula dalam hal penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyelenggaraan layanan damkar dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus menjadi prioritas dan dipenuhi secara minimal oleh pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, relawan pemadam kebakaran atau yang dikenal Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya merasa perlu untuk menginisiasi pembentukan relawan damkar mengingat kondisi geografis Kubu Raya yang rentan terjadi kebakaran dan pembakaran lahan.
"Kita akan meneruskan ini hingga ke tingkat desa dengan menguatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada, agar setiap desa bisa memiliki satuan damkar sendiri, sehingga ketika terjadi musibah kebakaran, dapat ditangani dengan baik," tuturnya.
Setelah pengukuhan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi seluruh anggota Redkar juga harus mutlak dilakukan.
"Bahwa Redkar adalah dari, oleh ,dan untuk masyarakat. Oleh karenanya senyawa Redkar dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya susunan masyarakat yang teredukasi akan resiko dan bahaya kebakaran serta mampu secara bersama-sama menggerakkan potensi kesukarelawanan sosial di masyarakat," kata Muda. (Antara)