Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator

Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya

Bella
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraKalbar.id - Permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," ungkap Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan, pihaknya memang sudah pernah menyampaikan jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka Bharada E harus berperan sebagai justice collaborator.

"Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," katanya.

Baca Juga:Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kuasa Hukum Kasih Penjelasan: Publik Jangan Salah Sangka

LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Selain bukan pelaku utama, lanjut Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

"Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kata Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Baca Juga:Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat

"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.

"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini