SuaraKalbar.id - Membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 5,590 Milyar, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi di Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi mengatakan, tiga tersangka berinisial EH, H dan DH ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,590 Milyar pada bank daerah di Kota Pontianak,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Selasa (23 /8 /2022).
Menurut Wahyudi, penahanan terhadap Tersangka EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit PBJ.
Baca Juga:Korupsi Tower Transmisi PLN, 2 GM dan 1 Eks Kepala Divisi PLN Diperiksa Kejagung, Apa Hasilnya?
Sedangkan dua tersangka lain, yakni H selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku mantan Analis Kredit Bank Kalbar Pontianak.
Dalam perkara tersebut, para pelaku melakukan kredit pengadaan barang atau jasa di bank untuk Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara.