SuaraKalbar.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menepis adanya penyiksaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia mengatakan, hasil forensik dari autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan selain senjata api.
"Pada hari Senin, 22 Agustus yang lalu, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyampaikan laporan hasil autopsi kedua, yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka selain luka-luka yang berasal dari senjata api," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/8 /2022).
Menurut Kapolri, pernyataan PDFI tersebut juga menjawab adanya dugaan tanpa berdasar kenyataan yang menduga Brigadir J mendapat penyiksaan di jalan.
Baca Juga:Ditanya Soal Kemungkinan Bikin Lagu Tentang Kasus Brigadir J, Bimbim Slank: Malas Ah
"Apa yang disampaikan oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia ini memperkuat hasil pelaksanaan autopsi pertama yang telah dilakukan oleh kedokteran forensik Polri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim PDFI Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan terdapat dua luka tembakan fatal di tubuh Brigadir J yang membuatnya meninggal dunia.
"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," kata Ade Firmansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8 /2022).
Menurut Ade, Tim Kedokteran Forensik sudah bekerja secara independen dalam memeriksa bagaimana arah masuk anak peluru ke dalam tubuh dan bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh Brigadir J.
Tim Forensik, kata dia, juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga terdapat tanda-tanda kekerasan.
Baca Juga:Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda
"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," jelasnya.
Selain itu, dia juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut atau tulang patah. Adapun posisi organ yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.
"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya. Namun, memang harus ada pertimbangan-pertimbangan, baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka, sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu," ujarnya. Antara