SuaraKalbar.id - Jajaran Polres Kubu Raya menangkap sebanyak 9 orang tersangka judi online yang terdiri dari pemain, penyedia sarana judi online, maupun penjual voucer judi online.
“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya, hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, Rabu.
Salah satu tersangka berinisial JM yang merupakan warga kecamatan Batu Ampar ditangkap karena melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan penangkapan JM berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga:Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan mengamankan pelaku diamankan berikut barang bukti.
“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi Online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.
“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini mengungkapkan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di alan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia Voucher Top Up Judi Online,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor Komputer, 7 Unit Mouse Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk dan 1 Unit Mikrotik Server Induk dan diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” terangnya.