9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya

Bella
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:23 WIB
9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya
Sejumlah tersangka yang ditangkap terkait perjudian di Kubu Raya (Humasd Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Jajaran Polres Kubu Raya menangkap sebanyak 9 orang tersangka judi online yang terdiri dari pemain, penyedia sarana judi online, maupun penjual voucer judi online.

“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya, hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, Rabu.

Salah satu tersangka berinisial JM yang merupakan warga kecamatan Batu Ampar ditangkap karena melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan penangkapan JM berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan mengamankan pelaku diamankan berikut barang bukti.

“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi Online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.

“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini mengungkapkan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di alan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:Rencana Kirim 6 PMI Ilegal untuk Bekerja di Judi Online Kamboja, Dua Warga Perumahan di Batam Dibekuk

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia Voucher Top Up Judi Online,” jelas Kasat Reskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini