Nyatakan Perlunya Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, Wamenkumham: Menghina Adalah Fitnah

Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah

Bella
Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:50 WIB
Nyatakan Perlunya Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP, Wamenkumham: Menghina Adalah Fitnah
Tangkapkan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Se-Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Selasa (23/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej menyatakan,
perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya, contohnya menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.

"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Di dalam ajaran agama manapun, kata Edward, tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah.

Baca Juga:Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya

Ia pun mengaku heran dengan adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.

"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.

Adapun yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, kata Edward, ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.

"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.

Di beberapa kesempatan dirinya menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Baca Juga:Wapres : Lembaga Audit Negara G20 Dapat Jadi Pemandu Pengelolaan Keuangan Negara

Kalaupun ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, maka menurut Edward, di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.

"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini