Tak Ada Adegan Pelecehan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Tidak Penting Ditunjukkan

Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan

Bella
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Tak Ada Adegan Pelecehan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Tidak Penting Ditunjukkan
Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih.(Youtube Polri TV)

SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi bagaimana pelecehan yang katanya dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal disampaikan beliau, menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dirinya justru menilai, jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud.

Menurutnya, rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana terkait bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

Terkait soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib.

Baca Juga:Komnas HAM: Dua Versi Eksekusi Brigadir J Bisa Perberat Hukuman Ferdy Sambo atau Bharada E

Dirinya menjelaskan, di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," paparnya.

Mahfud berharap, agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Dirinya berjanji, pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini