Saat itu, ada 9 remaja perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
“Korban yang melapor kasus pencabulan berjumlah 9 orang,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Iptu Yames, terdapat 3 orang korban lainnya masing-masing MM (19). Korban MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Adapun korban lain yakni RM (16) dan PM (16), walau pun berusia dibawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
Baca Juga:MF Mengaku Sering Dicabuli oleh Pimpinan Yayasan di Panti Asuhan
“Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang,” terangnya.
Kini kasusu tersebut sudah dilaporkan salah satu warga jemaat Nailang ke polisi di Polres Alor melalui laporan polisi nomor LP-B/ 277/IX/2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.