Sebut Alvin Lim Fitnah Institusi Polri, Sisno Adiwinoto: Rasanya Gemes dan Ngenes!

Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak

Bella
Minggu, 11 September 2022 | 14:44 WIB
Sebut Alvin Lim Fitnah Institusi Polri, Sisno Adiwinoto: Rasanya Gemes dan Ngenes!
Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraKalbar.id - Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video yang kini beredar di media sosial.

Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto mengatakan, pernyatan Alvin Lim terkait hal itu harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.

"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak," kata Sisno, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2022)

Menurut Sisno, kritik tidak mesti dengan caci-maki. Sama halnya ketika menegakkan hukum, tidak harus dengan melanggar hukum.

Baca Juga:Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes

Apalagi, menurutnya polisi tidak antikritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.

Bagi Sisno, setiap polisi adalah pemimpin, karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.

Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, menurutnya diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.

Oleh karena itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.

Ia pun menyarankan Polri, agar segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga:Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum

Sisno menilai, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi.

Menurutnya, hal itu dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.

Bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim.

Sebab Ia menilai, Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini